Jumat, 13 November 2009

Kisruh Antara KPK,
Kepolisian Dan Kejaksaan
Akhir-akhir ini dunia hukum di Indonesia terkesan sangat kacau. Banyak kita membaca berita di media cetak serta mendengar dan melihat berita di media elektronika yang memberikan gambaran betapa buramnya hukum. Semua orang berbicara dan berpendapat tentang hukum, padahal ia bukan seorang ahli hukum, sehingga tidak heran kalau ada media elektonika yang mencoba mewawancarai orang awam untuk meminta pendapatnya tentang hal-hal di seputar hukum dan peradilan. Atau mungkin orang pintar tetapi tidak memahami hukum acara, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Okelah, dalam dunia demokrasi dewasa ini, apalagi kita lagi dalam keadaan euforia demokrasi tidak ada salahnya orang membuat suatu statemen, namun harus diingat jangan hanya berpendapat atau membuat statemen, padahal pembuat statemen tersebut mungkin bukan ahli di bidang hukum. Coba anda banyangkan, kok ada artis atau kalangan rakyat awam diwawancarai masalah-masalah yang sebenarnya mereka tidak mengetahui ilmunya. Sebagai seorang muslim, saya perlu mengingatkan akan adanya sebuah hadits yang menyebutkan :
إذا وجد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة
"suatu urusan yang diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya".
Hadits tersebut memberikan peringatan keras agar seseorang bekerja dan berpendapat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Saya terkadang bingung, misalnya ada masalah hukum agama, tetapi diminta pendapat ke orang awam, sehingga seakan-akan hukum-hukum agama akan dilaksanakan, kalau semua orang setuju, kalau ada yang tidak setuju, maka hukum agama tersebut tidak boleh dilaksanakan. Misalkan masalah perkawinan antara agama, yang diwawancarai orang-orang awam, termasuk artis, padahal ruang lingkup perkawinan antar agama adalah para ahli hukum Islam.
Sekarang ini timbul kekisruhan atau dianggap perseteruan antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, dan kita melihat banyak orang yang dimintai pendapat, bahkan dibentuk komunitas facebooker untuk mendukung KPK.
Saya bukan orang yang mendukung atau tidak mendukung, karena yang saya dukung adalah kebenaran (hak). Siapa yang benar, ialah yang harus kita dukung. Lalu siapa yang benar ketika kasus ini timbul? Tidak ada yang bisa menjawab siapa yang benar, karena beberapa ahli hukum sendiri pun berbeda pendapat, dan anehnya ketika orang berpendapat sebaliknya dianggap sebagai pendukung, padahal orang yang berpendapat demikian adalah para pakar yang mengetahui dan memahami sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Ingat, ini bukan hukum Allah, dan bukan pengadilan Allah, tetapi hukum Indonesia dan pengadilan Indonesia. Berarti sistem hukumnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang nota bene sebagian besar berasal dari hukum Belanda, bukan hukum Islam. kenapa kita mencaci maki sistem hukum kita sendiri, padahal kita sendiri dalam tanda kutip masih memilih hukum tersebut sebagai hukum yang harus dilaksanakan? Kalau Indonesia mau berubah, kembalilah kepada sistem hukum Islam, hukum Allah yang abadi yang tidak boleh direkayasa oleh siapa pun. Dan jika sistem hukum Islam dilaksanakan, maka kekisruhan seperti saat ini tidak akan terjadi, karena Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan sebagai pilar utama dalam menegakkan hukum. Sistem hukum Islam tidak akan mebeda-bedakan orang, meskipun yang kita adili adalah kaum kerabat kita ataupun musuh kita.
Dalam surah al-Nisah ayat 135, Allah SWT menegaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu”.
Juga di surah al-Maidah ayat 8 Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa".

Jadi dalam hukum Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, walaupun seorang aparat hukum (polisi, jaksa dan hakim) berhadapan dengan kerabatnya sendiri ataupun orang yang merupakan musuhnya/dibenci.
Dengan demikian, sangat disayangkan orang-orang Indonesia masih memilih sistem hukum di luar sistem hukum Islam.
Bahkan Allah SWT mempertanyakan :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin”?
Pertanyaan Allah ini sekaligus memberikan gambaram bahwa tidak ada hukum yang paling baik, selain hukum Allah, sehingga seharusnya orang harus menerapkan hukum Islam sebagai satu-satunya alternative dalam menyelelesaikan problematika kehidupan manusia.

Rabu, 11 November 2009


MARI BERQURBAN


Sebentar lagi, kita akan merayakan idhul adhha. "Al-adhha" sendiri bermakna "penyembelihan", yang maksudnya adalah meyembelih hewan tertentu, yaitu sapi, kambing (domba), kerbau, unta, dan sejenisnya, yang terpenting binatang tersebut adalah hewan yang diternakkan dan halal dagingnya. Ayam dan bebek, meskipun halal dagingnya, tetapi ia tidak termasuk dalam kategori hewan yang dapat disembelih untuk ibadah qurban, tetapi bisa disembelih pada saat hari idul adhha, namun tidak termasuk dalam sebuah ibadah yang disyari'atkan oleh Islam.
Ada beberapa pendapat tentang hukum menyembelih hewan qurban, namun yang lebih tepat menurut saya adalah pendapat sebagian Ulama Hanafiah, yaitu hukumnya wajib bagi orang yang mampu, karena secara tegas Rasulullah SAW bersabda :
من كان له سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا
"Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban, tetapi tidak menyembelih hewan qurban, maka hendaklah ia tidak mendekati tempat sholat kami"
Hadits tersebut secara tegas mencela siapa saja di kalangan orang-orang Islam yang berkemampuan, tetapi tidak mau menyembelih hewan qurban.
Islam sangat memperhatikan hubungan sosial di antara manusia, sehingga meskipun ibadah penyembelihan hewan qurban adalah untuk memenuhi perintah Allah SWT., tetapi sesungguhnya manfaat ibadah tersebut kembali kepada kemaslahatan manusia, sehingga Islam itu benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Allah SWT berfirman :
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين
"Kami tidak akan mengutus engkau (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta".
Berkenaan dengan itu, ketika ada orang yang mengamalkan ajaran Islam dengan cara kekerasan, maka hal itu bukanlah termasuk dari ajaran Islam yang sebenarnya, karena Islam diturunkan untuk menjadi rahmat, bukan menjadi laknat. Memang dalam al-Qur'an terdapat firman Allah yang berbunyi :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُم
"Muhammad Rasulullah dan orang-orang yang bersamanya adalah senantiasa bersikap keras (tegas) terhadap orang-orang kafir dan bersikap saling menyayangi di antara mereka" (Q.S. Al-Fath : 29).
Akan tetapi keras (tegas) di sini dalam artian bukan dalam berdakwah, tetapi dalam upaya menegakkan amar makruf dan nahi munkar, serta menegakkan hukum dan keadilan. Jadi seorang muslim harus tegas menyatakan yang hak/benar adalah hak/benar dan yang bathil/salah adalah bathil/salah, sudah tentu melalui koridor atau cara-cara yang dapat dibenarkan menurut Syari'at. Bahkan dalam hal ini, kita diajarkan sebuah doa yang berbunyi :
اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه
"Ya Allah perlihatkanlah kepada kami bahwa yang hak itu adalah hak, dan berikanlah kekuatan kepada kami untuk mengikutinya, dan perlihatkanlah kepada kami yang bathil itu bathil, dan berikanlah kekuatan kepada kami untuk menjauhinya".
Dalam konteks ini sebagai seorang muslim harus menjadi contoh teladan sebagai seorang penegak kebenaran tanpa harus takut akan tekanan dari mana pun dan oleh siapa pun, karena seorang Islam hanya takut kepada Allah.
Oleh karena itu, dengan memahami Islam secara kaffah, kemudian mengamalkannya, akan memberikan manfaat bagi dirinya dan bagi diri orang lain. itulah sebabnya di dalam ibadah seperti ibadah qurban akan terasa manfaatnya bagi orang lain, karena daging dari hewan yang disembelih tersebut akan dibagikan kepada kaum fuqara dan masakin, bahkan diperbolehkan di kalangan non muslim pun bisa dibagikan, jika ia berada di sekeliling kita. Memang Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam, jika semua orang Islam mengamalkan Islam secara kaffah. Marilah kita berqurban untuk kemaslahatan bersama, membangun bangsa yang mandiri, membangun jiwa yang suci, ikhlas dalam beribadah, jauh dari sikap riya, sehingga menjadi orang-orang yang beruntung dan bahagia dunia dan akhirat.

Senin, 18 Mei 2009

Memilih Pemimpin Menurut Islam

Memilih seorang pemimin itu adalah kewajiban yang bersifat kifayah, oleh karena ia adalah suatu kewajiban, maka jika dalam suatu wilayah atau negara tidak ada pemimpinnya, maka semua orang akan berdosa. Namun dalam memilih seorang pemimpin, apalagi memilih pemimpin berskala nasional, seperti presiden, maka sudah tentua harus sangat berhati-hati dan mengikuti petunjuk al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW.
Dalam al-Qur'an, surah al-Baqarah ayat 247 yang berbunyi : "Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." Mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui".
Dari ayat al-Qur'an di atas menjelaskan tentang pengangkatan Thalut sebagai raja, namun sebagian orang pada waktu itu menolaknya dengan alasan mereka lebih berhak menjadi raja, karena Thalut tidak memiliki kekayaan. Namun Allah menetapkan dan mengangkat Thalut sebagai raja  yang disebabkan Thalut memiliki kelebihan yang cocok sebagai seorang raja, yaitu berupa ilmu yang luas dan jasmani kuat/sehat. Ini bermakna ketika kita memilih seorang pemimpin jangan sampai mengkur dengan kriteria banyak harta dan kekayaan, tetapi hendaknya pilihan tersebut berdasarkan ilmu dan jasmani yang sehat.  Sehingga seorang pemimpin menurut al-Qur'an sebagaimana tersebut di atas, yaitu setidak-tidak memiliki dua kriteria umum, yaitu : 1. Keilmuan dan 2. Keperkasaan (sehat, ideal, tidak cacat, tidak tuli, tidak buta, dll). Di samping kriteria umum yang disebutkan dalam al-Qur'an tersebut, ada juga kriteria lain, yaitu bersndar kepada sifat-sifat kepemimpinan Rasulullah SAW. yaitu shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah (jujur, transpran, amanah dan cerdas). Jika digabungkan kriteria umum yang tersebut dalam al-Qur'an dengan kriteria tentang sifat-sifat kepemimpinan Rasulullah SAW., maka seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat harus memiliki hal-hal sebagai berikut :
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang memadai tentang kenegaraan dan politik, termasuk ilmu-ilmu syari'ah.
2. Memiliki tubuh/jasmani yang ideal, yaitu tinggi dan berat badan seimbang, sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak tuli, bukan homoseks (laki-laki ideal).
3. Memiliki sifat-sifat kepemimpinan Rasulullah SAW. (shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah).
Dengan tiga kriteria umum sebagaimana tersebut di atas, maka insya Allah rakyat akan sejahtera, aman, damai, tenteram, karena berada dalam ridha Allah SWT. 
Semoga dalam pilpres nanti, kita dianugerahi seorang pemimpin yang memiliki kriteria tersebut di atas, Amiin !!!

Kamis, 09 Oktober 2008

Rabu, 06 Agustus 2008

Apa Kabar, Halmahera Barat ?

Terakhir kali saya berkunjung ke daerah kelahiran saya, ternyata sudah aman, karena beberapa tahun yang lalu di wilayah Halmahera bagian tengah s.d. utara terjadi kerusuhan yang memakan banyak korban jiwa dan harta benda. Ada satu hikmah yang diambil setelah kerusuhan itu adalah pemekaran wilayah-wilayah di sekitar daerah bekas konflik, sehingga saat ini telah terbagi menjadi beberapa kabupaten, sepeti kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur. Pemekaran wilayah menjadi beberapa kabupaten bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi realita di lapangan kadang sebaliknya, sebab para pejabat yang terlebih dahulu menikmati kesejahteraan, sementara masyarakt harus bersabar lebih lama lagi. Hal seperti ini pun terlihat di kabupaten Halmahera Barat. Saya sebagai warga Halmahera Barat sebetulnya sangat kecewa ketika melihat keadaan riil pada saat saya berkunjung ke sana. Saya melihat kantor bupati begitu megah yang di depan gedung terparkir kendaraan dinas mewah. Pemandangan tersebut sangat bertolak belakang dengan jalan dan bangunan-banguan milik rakyat di sekitar gedung kantor tersebut. Saya tidak sempat bertemu dengan sang Bupati, meskipun beliau berasal dari desa tetangga saya di Kecamatan Ibu Tengah, yang juga adik tingkat kakak sepupu saya pada saat kuliah di Yogyakarta. Saya juga tak sempat bertemu dengan Ketua dan beberapa anggota DPRD yang sebagian anggota DPRD juga teman-teman saya dan tetangga. Saya yakin teman-teman saya yang sebagian anggota DPRD itu mengetahui kedatangan saya, tetapi tidak mau bertemu saya, mungkin sudah menjadi pejabat, jadi agak sedikit menjaga wibawa. Saya yang dahulu sebagai masyarakat biasa, pada saat berkunjung ke tempat kelahiran saya, masih menyempatkan diri main domino/gapleh (bukan judi) dengan teman-teman yang sebagian besar menjadi petani dan nelayan, tidak bermaksud apa-apa, hanya sekedar menjaga keakraban dengan mereka. Dalam suasana itu, saya sempat "ngobrol" dengan mereka, dan saya pun berkesimpulan untuk sementara, mereka sampai saat ini pun belum menikmati kesejahteraan dari sebuah pemekaran wilayah, hidup mereka masih tetap seperti sedia kala, lalu sampai kapan mereka memperoleh kesejahteraan? Semuanya berpulang kepada para pemimpin di sana, Bupati dan Anggota DPRD yang dahulu berkampanye ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya masih tetap ditunggu oleh meraka. Halmahera Barat terdapat banyak potensi alam, dan masyarakat pun siap didorong untuk menggali potensi alam tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, Bupati dan Anggota DPRD harus memikirkan nasib mereka, pembangunan ekonomi kerakyatan harus diutamakan yang diiringi pula dengan pembangunan mental, karena tanpa pembangunan mental, kesejahteraan materi akan menjadikan orang lupa diri. Saya sebagai warga Halmahera Barat di perantauan mengaharapkan, semoga para pemimpin di sana dapat mengemban amanah Allah ini dengan sebaik-baiknya. Amin!

Selasa, 29 Juli 2008

Taib Armain dan Abdul Ghafur, Berkonsiliasilah !

Sebetulnya konflik pilkada di provinsi Maluku Utara tidak mungkin terjadi, jika para elit politik di Maluku Utara membuat pernyataan berupa himbauan di media setempat atau kalau perlu di media nasional agar para pendukungnya tidak bentrok. Saya sebagai salah seorang warga Maluku Utara yang saat ini berada di daerah perantauan melihat dan menyimpulkan, bahwa konflik horizontal di Maluku Utara, khususnya di Ternate adalah para elit politik, khususnya calon-calon gubernur, Taib Armain dan Abdul Ghafur terkesan membiarkan pendukungnya masing-masing untuk melakukan aksi-aksi anarkis. sebab kedua-duanya berupaya untuk menggoalkan dirinya masing-masing agar menjadi orang nomor 1 di Maluku Utara. Padahal, di televisi beberapa bulan yang lalu saya telah menyaksikan kedua-keduanya menyatakan siap untuk kalah dan menerima apapun keputusan Pemerintah Pusat. Artinya, baik Taib maupun Ghafur sebenarnya tidak perlu kasak kusuk dan berkomentar macam-macam di media, yang mohon mohon maaf, terkesan mempengaruhi Pemerintah Pusat dalam pengambilan keputusan. Cobalah berbicara dengan hati nurani, terutama Bang Ghafur, Anda pernah lama menjabat menteri di era Orde Baru. Apakah selama menjabat di era Soeharto belum cukup puas bagi Anda menikmati "kue" ORBA, sehingga masih mau berebut "kue" yang kecil di Maluku Utara? Bagi Taib, apakah belum cukup puas selama menjadi birokrat dan pernah menjadi gubernur? Kalau Anda berdua masih belum cukup puas, berarti Anda berdua tidak punya hati nurani. Oleh karena itu, alangkah baiknya Anda berdua pada saat ini membuat himbauan. Kalau perlu Anda berdua bergandengan tangan dan jalan kaki bersama mengelilingi kota Ternate bahwa Anda berdua tidak berkonflik, sehingga pendukung-pendukung Anda akan melakukan hal yang sama. Apa artinya semboyan "marimoi ngone futuru" jika cuma pilkada saja kita sudah bercerai berai? Renungkanlah wahai orang tuaku semua, dan tak lupa bagi saudara-saudaraku warga Maluku Utara, perlihatkanlah ke masyarakat dan rakyat provinsi lain, bahwa Maluku Utara, meskipun banyak anak-anak suku, tetapi tetap bersaudara.


M. Abduh A. Ramly

Garut - Jawa Barat

Hukuman Mati, Mengapa Harus Takut

HUKUMAN MATI, MENGAPA HARUS TAKUT?
Oleh Mohd. Abduh A. Ramly (Praktisi Hukum)

Pada malam Kamis (23 Juli 2008), dalam waktu yang bersamaan dua televisi nasional menyiarkan debat atau dialog yang bertemakan “hukuman mati di Indonesia”. TV1 yang meramu siarannya dengan cara perdebatan, sehingga seakan-akan pemirsa atau penonton televise, termasuk saya berkesimpulan “itu hanya debat kusir”, sementara di Metro TV lebih elegan dengan meramu pembicaran tersebut dengan dialogis. Penulis berpendapat sah-sah saja dalam era keterbukaan yang baru dinikmati oleh msyarakat Indonesia, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat atau buah pikirannya, apalagi mereka yang mengaku mengantongi segudang ilmu, tentu akan lebih percaya diri (pede) lagi mengemukakan argumentrasi-argumentasi mereka di hadapan publik. Penulis tidak terlalu tertarik dengan issue-issue pro kontra tentang hukuman mati, karena yang ada di benak penulis, hukuman mati itu adalah suatu ketentuan hukum sudah ada dalam kitab pegangan penulis sebagai seorang muslim. Artinya suka atau tidak suka, hukuman mati itu harus dijalankan dan diterapkan bagi mereka yang “sangat pantas menerima hukam mati” yang diakibatkan atas perbuatan mereka sendiri.

Alasan Klasik.
Hukuman mati, memang banyak ditentang oleh negara-negara yang nota bene “mengaku” menerapkan sistem demokrasi yang moderen, karena mereka beralasan hukuman mati bertentangan hak asasi manusia (HAM). Sependapat dengan itu, di antara para pakar atau mungkin mengaku sebagai pembela HAM yang ada di Indonesia pun mengiyakan atau menyetujuinya. Sebab jika Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati, maka nantinya Indonesia dianggap sebagai negara pelanggar HAM, karena melaksanakan hukuman, seakan-akan ajal seseorang ditentukan oleh negara (hukum). Memang menggelitik cara berpikir seperti ini, sebab hukuman mati bukan ditujukan kepada mereka yang tidak bersalah, tetapi pada hakekatnya ditujukan kepada mereka yang berbuat salah (pidana) yang menurut hukum telah sedemikian rupa melakukan pelanggaran tindak pidana yang hukumanya adalah hukuman mati, misalnya pembunuhan dengan sengaja dan berencana, bahkan melakukannya dengan sadis. Itupun melalui suatu proses pengadilan yang ekstra hati-hati, agar jangan sampai seorang hakim keliru dalam menjatuhkan putusannya, sehingga dalam hal ini diperlukan unsur “keyakinan hakim”. Di sisi lain, cara berpikir seperti ini seolah-olah memberi perlindungan kepada mereka yang melanggar HAM, sehingga seakan-akan pula seseorang yang melakukan pembunuhan, tidak dikategorikan sebagai pelanggar HAM. Sementera, penegakan hukum dengan maksud untuk melindungi warga masyarakat dianggap sebagai melanggar HAM. Cara berpikir atau pendapat seperti ini menurut penulis berada di luar logika dan akal sehat dan alasan-alasan atau argumntasi yang dikemukakan adalah alasan atau argumnetasi klasik. Oleh karena itu, kita bangsa dan masyarakat Indonesia tidak perlu terpengaruh oleh pendapat para pakar hukum yang menentang penerapan hukuman mati. Penulis yakin jika pendapat ini dilontarkan oleh penganut muslim, maka cobalah introspeksi diri dan menyimak kembali pendapatnya, bertafakkur, lalu memohon hidayah kepada Allah SWT. karena Dialah yang memberikan hidayah kepada siapapun, asal kita mau memohon kepadaNya.

Hukuman Mati Tetap Harus Diterapkan.
Menerima atau menolak suatu pendapat dalam dunia demokrasi merupakan hak seseorang, namun unsur kehati-hatian dalam menerima dan menlak suatu pendapat adalah mutlak, khususnya bagi pakar hukum yang masih berjiwa Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang ada dalam msyarakat, sebab hukuman mati adalah bagian dari hukum Islam, dan nilai-nilai hukum Islam yang dijalankan oleh mayoritas masyarakat Islam Indonesia telah membaur dan diterima oleh masyarakat non muslim sebagai suatu bentuk “keekaan”, sehingga perdebatan tentang hukuman mati sebetulnya tidak perlu. Mari kita terapkan hukuman mati, tetapi kita tidak perlu takut dengan hukuman mati itu, karena itu keharmonisan hidup harus tetap terpelihara dengan baik dengan menjalankan nilai-nilai agama, etika dan moral, artinya pula hukuman mati tidak mungkin kita jalani.. Jadi mengapa harus takut?